Visi kami adalah menjadi kantor hukum yang berisikan Advokat dan Konsultan Hukum yang terbaik di Indonesia serta memberikan pelayanan jasa hukum yang terpercaya, Profesional, Komitmen, Amanah, Efektif dan Efisien serta memiliki integritas yang tinggi terhadap klien kami.
Misi kami adalah memberikan bantuan hukum, nasihat serta solusi yang terbaik bagi klien dan bertindak secara profesional demi mengakkan kebenaran dan keadilan;
Kami memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang Litigasi ( di dalam Pengadilan) maupun Non Litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi Klient baik Perusahaan maupun Masyarakat pada umumnya, sesuai dengan hukum yang berlaku dan Kode Etik Profesi Advokat.
FRM LAW OFFICE merupakan Kantor Hukum yang menyediakan beragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari Litigasi-Non Litigasi, Hukum Pidana-Hukum Perdata. kami memberikan nasihat hukum yanng menyeluruh dan solusi yang terbaik untuk meminimalisir risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Kantor Hukum kami sudah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), anggota kami memiliki sertifikasi kompetensi khusus di bidangnya yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan anggota kami adalah member dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
kami para anggota "FRM Law Office" senantiasa berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etis serta profesionalisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Advokat dan kode Etik Advokat indonesia.
Dengan menggunakan jasa hukum kami, rahasia klien akan terjamin, harga terjangkau, tepat waktu dan kami memliki tim profesional yang berpengalaman di bidangnya masing-masing.
kami memiliki pengetahuan/wawasan yang luas dan komrehensif tentang persoalan-persoalan hukum di Indonesia, pelayanan hukum kami total/ menyeluruh tidak setengah-setengah (parsial), kami mengutamakan pelayanan terhadap klien, kami akan memperjuangkan dan melindungi hak-hak hukum klien kami.
kami teregister dan terverifikasi E-Court (Pengadilan Elektronik) dari Mahkamah Agung, sehingga memudahkan administrasi dan pemeriksaan perkara secara online serta selalu up to date terhadap perubahan dan perkembangan zaman khususnya dalam bidang hukum.
Setiap klien diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan yang sejujurnya dan seterang-terangnya atas peristiwa hukum yang sedang dihadapi dan memberikan berkas perkara selengkapnya terkait peristiwa hukum tersebut untuk selanjutnya akan dianalisis lebih dalam.
Pada tahap analisis ini, kami akan mempelajari secara mendalam dengan waktu yang singkat ataupun dengan waktu yang panjang, setelah selesai menganalisa, kami akan memberikan Legal Opinion (Pendapat Hukum)/Legal Advice (Nasihat Hukum) baik dalam bentuk lisan secara singkat, jelas dan padat ataupun dalam bentuk tertulis yang secara resmi akan klien dapatkan dari Kantor Hukum kami.
Setiap perkara klien yang sedang kami tangani akan mendapatkan laporan foto yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp dan laporan tertulis mengenai perkembangan perkara yang sedang kami tangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan, laporan tertulis berupa surat resmi dari kantor kami akan diberikan saat perkara telah selesai ditangani.